PANGKALPINANGBABELPOS.ID - 2 JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Habiba Hanum dan Ummi Azizatul Aryfah mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi. Adalah terdakwa Arip Mubarok.
Dalam dakwaan diungkapkan kasus terjadi pada 11 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB dengan TKP bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di jalan Batin Tikal, Sungai Selan.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 08.45 WIB terdakwa berangkat dari rumah / terdakwa yang beralamat di jalan Batin Tikal, Sungai Selan, menuju SPBUN nomor 28.336.23 yang berada di jalan PPI (Pelabuhan Pelelangan Ikan) Sungai Selan sekira pukul 09.00 wib terdakwa tiba sana.
Terdakwa langsung melakukan aktifitas pembelian dan pengangkutan BBM subsidi jenis pertalite dengan cara menggunakan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna biru dengan Nopol BN 6168 KF milik terdakwa sendiri sebanyak 17 liter. Setelah membeli BBM jenis pertalite tersebut terdakwapun kembali ke rumah.
Setelah sampai dirumah terdakwa langsung memindahkan isi tangki motor BBM jenis Pertalite yang sebelumnya terdakwa beli dan diisi dalam tangki motor Thunder milik terdakwa tersebut ke jerigen kemudian terdakwa simpan di gudang rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa berjaga di toko sembako milik terdakwa di depan rumah.
Kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa kembali pergi ke SPBUN nomor 28.336.23 untuk membeli BBM jenis pertalite.
Setelah sampai di SPBUN tersebut terdakwapun mengantri dan kembali membeli BBM jenis pertalite, setelah membeli dan terdakwa merasa BBM jenis pertalite yang terdakwa miliki masih kurang. Maka terdakwa menanyakan kepada beberapa orang yang ada pada seputaran SPBUN nomor 28.336.23, di tempat yang berdiri dengan membawa jerigen yang berisi BBM jenis pertalite. Terdakwapun bertanya kepada orang-orang tersebut dan langsung membeli BBM tersebut dengan harga Rp 175.000 per jerigennya dengan isi 17 liter.
BBM tersebut terdakwa beli dari 5 orang berbeda yang masing-masing menjual 1 jerigen. Karena pada saat itu terdakwa hanya mengendarai motor, maka terdakwa berinisiatif untuk meminjam mobil milik saksi Yus Sifa.
Maka BBM yang terdakwa beli dari masyarakat seputaran SPBUN nomor 28.336.23 pun terdakwa amankan di tempat dan terdakwa langsung pulang untuk mengambil mobil.
Terdakwa dengan mobil kembali lagi ke SPBUN nomor 28.336.23 untuk mengambil jerigen yang berisi BBM jenis pertalite yang sebelumnya sudah terdakwa beli sebanyak 5 jerigen.
Kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah dan langsung memindahkan jerigen-jerigen yang sudah berisi BBM jenis pertalite yang sebelumnya ada pada gudang rumah terdakwa ke 1 unit mobil pick up merk Suzuki Carry Futura berwarna hitam dengan nopol BN 8510 XA milik saksi Yus Sifa.
Apes, pada saat terdakwa sedang memindahkan jerigen yang berisi BBM jenis pertalite ke mobil tersebut tidak lama kemudian sekira pukul 17.30 WIB digrebek polisi.
Bahwa kegiatan yang terdakwa lakukan tersebut tidak memiliki izin. Kemudian terdakwa langsung diamankan oleh pihak Krpolisian dan selanjutnya dibawa ke mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung.
Terdakwa dijerat pidana dengan pasal 54 undang – undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.