Juga dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pangkalpinang dan Puskesmas Gerunggang
PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan dinas terkait di Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) se-Pulau Bangka, Senin (6/3/2023).
Adapun dinas yang melakukan kerjasama dengan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang tersebut yakni Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah, Disdukcapil Kabupaten Bangka, Disdukcapil Kabupaten Bangka Barat, Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pangkalpinang, Puskesmas Gerunggang dan Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung Harun Sulianto dan sejumlah kepala dinas Disdukcapil se-Pulau Bangka.
Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Disdukcapil se-Pulau Bangka ini dilaksanakan untuk pemenuhan hak setiap Warga Negara Indonesia atas data kependudukannya yang tidak menutup bagi warga binaan Lapas yang sedang menjalani pemidanaannya.
Selain itu, kata Badarudin, kegiatan ini juga dalam rangka menindaklajuti surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-01 tanggal 17 Januari 2023 tentang pemuktahiran data pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Lapas Rutan.
"Jadi disini kita melakukan pendataan NIK dan KTP elektronik untuk memudahkan pendataan, sehingga ketika NIK dan KTP elektronik ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga hak-haknya selalu warga negara dapat terpenuhi, karena legal secara hukum," tutur Badarudin.
Dilanjutkan Badarudin, terkait penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Puskesmas Gerunggang Kota Pangkalpinang ini guna pemenuhan layanan perawatan warga binaan lapas dalam peningkatan derajat kesehatan WBP di lingkungan lapas dalam penyelenggaraan kesehatan yang diselnggarakan oleh Lapas melalui Klinik Pratama Lapas Pangkalpinang.
Sementara penandatangan kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pangkalpinang, katanya, dalam rangka pelaksanaan pembinaan kepribadian bidang Intelektual, sehingga diperlukan salah satunya ialah pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan agar pengetahuan serta kemampuan berfikir semakin meningkat, sehingga dapat menunjang kegiatan-kegiatan positif yang diperlukan selama masa pembinaan.
"Nah di sini kita juga kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila Bangka Belitung dalam pelaksanaan layanan hukum bagi WBP yang sedang menjalani proses pembinaan. Kita berharap dengan adanya kerjasama ini, hak-hak WBP di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang bisa terpenuhi," terang Badarudin.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil se-Pulau Bangka dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Pangkalpinang termasuk Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila Babel yang telah ikut mendukung Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dalam memenuhi hak-hak warga binaan.
Bahkan Harun juga memberikan apresiasi tinggi terhadap Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang telah menginisiasi kegiatan ini.
"Kita berharap dengan MoU ini semua warga binaan punya KTP elektronik. Di Belitung, saat ini semua warga binaan sudah memiliki KTP Elektronik. Kita berharap dengan pertemuan ini, semua warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang juga sudah punya KTP elektronik," kata Harun.
"Kita berharap ketika pemilu serentak 2024, semua warga binaan ini terpenuhi hak-haknya. Saya minta kalapas dan jajaran, setelah ada KTP elektronik ini undang KPU untuk memberikan sosialiasi kepada warga binaan terkait pemilu serentak 2024," tambah Harun.
Lebih dari itu, lanjut Harun, dirinya juga berharap melalui kerjasama dengan Puskesmas Gerunggang, warga binaan juga mendapatkan layanan kesehatan yang baik.