
"Kepemilikan izin Perjanjian Kerjasama sudah tidak diketahui dan kegiatan usaha pemanfaatan hutan tidak dilaksanakan. Ada juga pola bagi hasil yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak jelas aturan atau pertimbangan yang menyatakan komposisi pembagian hasil tersebut.Pendapatan yang bersumber dari Kerjasama disetor ke kas daerah yang tidak jelas nomor rekeningnya," pungkas Adet.