BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sidang paripurna DPRD Bangka Belitung (Babel), Selasa (28/2) untuk pertama kalinya dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi dari Fraksi Partai Gerindra. Beliadi sendiri merupakan pengganti M Amin yang dilantik pada 6 Februari 2023 yang lalu.
Dihadiri oleh Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin serta pimpinan Forkompimda serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Beliadi dengan tenang dan lancar memimpin jalannya paripurna dalam agenda penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel tentang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan.
Didampingi Wakil Ketua DPRD Amri Cahyadi, Beliadi membuka paripurna ketukan palu tiga kali. Hadir anggota DPRD baik secara langsung dan juga teleconference atau via Zoom. Dalam sambutannya, Beliadi menyampaikan bahwa paripurna ini tindak lanjut dari pembentukan Pansus pada 31 Agustus 2022 yang lalu.
BACA JUGA:Ucapan Selamat dari Belitung ke Beliadi : Bil, Jangan Beri Malu Urang Belitong!
Diuraikan dia juga, bahwa terbentuknya Pansus Izin Pengelolaan Pemanfaatan Hutan merupakan aspirasi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) seluruh Kepala Desa se-Bangka Barat, Bangka Tengah dan se-Kecamatan Mendobarat terkait penolakan terhadap izin pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan di Babel.
"Maka dari itu, DPRD Babel menindaklanjuti dengan membantuk pansus guna membahas dan mengkaji izin-izin pengelolaan, pemanfaatan kawasan hutan di Babel. Baik izin yang dikeluarkan Gubernur maupun Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan," ungkapnya.
Dari kajian tersebut, jelas Beliadi, telah dapat diberikan sebuah rekomendasi DPRD sebagai catatan perbaikan bagi Pemprov Babel.
"Terima kasih kami ucapkan atas kerja yang dilakukan Pansus, yang telah membqhqs dan mengkaji izin pengelolaan kawasan hutan di Babel," ucapnya.
BACA JUGA:Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Prov Kep Babel Menggantikan M Amin
"Rekomendasi Pansus akan disampaikan kepada Pemprov Babel dan ke KLHK RI. Kami bererharap, agar rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti sebagai evaluasi bersama untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan untuk kesejahteraan masyarakat Babel," ungkap legislator dapil Belitung ini.
Diketahui rekomendasi pansus yang dibacakan Adet Mastur selaku Ketua Pansus, meminta agar Pemprov Babrl membatalkan empat perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan hutan dengan Gubernur Babel.
Kemudian rekomendasi lainnya, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mencabut lima dari 8 perusahaan di Babel yang mempunyai Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Permen LHK No. P.62/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pembangunan HTI.
BACA JUGA:Dilantik, Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Babel
Sementara, Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan Pansus Izin Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Babel.
"Atas saran dan masukan, mudah-mudahan dengan rekomendasi dari Pansus DPRD ini pemegang perizinan pemanfaatan kawasan hutan dapat meningkat pengelolaan dan pemanfaatan hutan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian ekosistem hutan di Babel," ungkap Ridwan.