Buntut Sidak, 15 Ton Pasir Timah 'Dipolice Line'
KABID Humas Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Kombes A Maladi memastikan pihak-pihak yang terkait dengan pasir timah yang ada di gudang
Desa Kebintik, Pangkalan Baru, Bangka Tengah yang belum lama ini di-Sidak-, akan diperiksa.
“Pemeriksaan akan dilakukan kepada pemilik gudangnya. Intinya semuanya –terkait saksi-saksi- akan diperiksa semuanya,” ujar Maladi, kemarin.
Pernyataan Maladi ini terkait dengan buntut Sidak administrasi dan perizinan yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sekaligus Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin yang juga melibatkan langsung Polda Bangka Belitung.
Dari Sidak ini, sebanyak 15 ton pasir timah diduga milik salah satu pengusaha besar timah, yang dikenal dengan panggilan Ataw di-police line.
Pasir timah itu sebanyak 688 karung.
Tidak sekedar mengamankan dugaan barang bukti timah itu. Petugas Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung juga telah melakukan police line terhadap gudang.
Dikatakan oleh Direktur Kombes Djoko Julianto gudang tersebut tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama penyelidikan berlangsung.
“Pasir timahnya ada 15 ribu kilogram sudah diamankan. Gudangnya sudah kita police line yang berarti tidak boleh ada aktivitas apapun selama proses ini semua berlangsung,’’ kata Djoko Julianto.
Sementara itu Kabid Humas Kombes A Maladi juga membenarkan atas adanya pengamanan ini semua. Ini semua sekaligus jawaban atas keseriusan Polda Bangka Belitung dalam menindak lanjuti sidak bersama Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin beberapa waktu lalu.
Menurutnya setelah adanya pengamanan ini maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Yang mana saksi sementara ada 4 orang saksi. “Terutama pemeriksaan akan dilakukan kepada pemilik gudangnya. Intinya semuanya –terkait saksi-saksi- akan diperiksa semuanya,” tegasnya.