PANGKALPINANG – JPU Rita Rizona dari Kejari Pangkalpinang mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan terdakwa terdakwa Ardi. Dalam dakwaan diungkapkan kasus terjadi pada 7 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Adapun TKP bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di jalan Nanas 2 Rt/Rw 007/003, Gajah Mada.
Terdakwa dinilai telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis ganja.
Kasus berawal tanggal 7 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah kontrakan temannya yaitu saksi Aprian Rovandi di RT 007 Gajah Mada dengan membawa 1 plastik berwarna putih. Yang mana di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis ganja.
Sesampainya di rumah kontrakan saksi Aprian Rovandi lalu terdakwa meletakkan paket narkotika jenis ganja tersebut di atas lantai pinggir pintu ruang tamu. Selanjutnya terdakwa pergi ke salon untuk menggunting rambut.
Setelah terdakwa selesai menggunting rambut sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menuju ke rumah kontrakan saksi Aprian Rovandi als Evan. Apes ketika terdakwa hendak masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut datang anggota kepolisian Dit. Resnarkoba Polda Bangka Belitung.
Apes, terdakwa langsung diciduk. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Xiaomi warna biru pada saku celana terdakwa. Selanjutnya ditemukan 1 plastik berwarna putih yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis ganja di atas lantai di pintu ruang tamu dekat terdakwa berdiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.