KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek menunda pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru 2022.
Penundaan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani melalui akunnya di Instagram.
Melalui pengumuman yang diunggah pada Kamis (2/2) sekitar pukul 15.00 WIB itu, Nunuk mengabarkan pengumuman hasil seleksi PPPK guru ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga membenarkan informasi soal penundaan tersebut.
Menurut Karo Humas BKN Satya Pratama, hanya Kemendikbudristek yang bisa menjelaskan alasan penundaan pengumuman itu.
"Intinya BKN siap-siap saja," kata Satya kepada wartawan, Kamis (2/2).
Dia mengungkapkan ada rapat antara BKN dan Kemendikbudristek sejak pagi tadi. Namun, akhirnya diputuskan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK 2022 yang sedianya diluncurkan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada 2-3 Februari batal dilaksanakan.
"Tidak ada masalah dengan portal SSCASN. Mengenai penyebab diundurnya pengumuman, Dirjen GTK yang berwenang menjawab," tegasnya.
Dia mengungkapkan ada rapat antara BKN dan Kemendikbudristek sejak pagi tadi. Namun, akhirnya diputuskan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK 2022 yang sedianya diluncurkan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada 2-3 Februari batal dilaksanakan.
"Tidak ada masalah dengan portal SSCASN. Mengenai penyebab diundurnya pengumuman, Dirjen GTK yang berwenang menjawab," tegasnya.
Apakah penundaan tersebut karena Kemendikbudristek belum menyelesaikan data terutama P2, P3, dan P4?
Satya tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena Kemendikbudristek yang berhak menjelaskannya.
Pemerintah membuat empat kriteria pelamar PPPK Guru 2022 menjadi Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas (P3), dan Pelamar Umum (P4).
Menurut BKN, kriteria P1 adalah pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Adapun P2 adalah pelamar yang terdata ebagai mantan tenaga honorer K-11 dalam database BKN. P3 berarti guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN P1.