Menurut perwira balok tiga ini, apabila sudah ada curas seperti kasus pecah kaca, jambret, curanmor, itu cenderung dari orang luar Babel. Namun dia tak menampik jika pelakunya juga ada orang lokal, namun sangat minim.
"Penjahat-penjahat yang pelakunya orang Bangka, biasanya pencurian biasa atau pemberatan yang cenderung orang ini terlibat dua kasus yakni narkoba dan judi. Jadi apabila orang Bangka yang melakukan tindak kejahatan, kebanyakan dia juga merupakan pelaku kejahatan lainnya yakni pelaku narkoba atau pun pelaku perjudian.
Sehingga untuk memenuhi kebutuhan dia untuk narkoba dan berjudi, maka dia mencuri. Pencurian dia ya seperti mencuri gas elpiji, masuk rumah kosong, maling TV, maling handphone, yang mana tingkat kadarnya bukan kadar yang tinggi.
Dan LP ini banyak, dan ini tetap menjadi PR kita, karena kasus ini sudah banyak, dimana ketika kita ungkap kasus pencurian ringan, para pelakunya orang Bangka, dan motifnya untuk mencuri karena untuk membeli narkoba dan berjudi," ungkap Adi Putra.
Namun diakui Adi Putra, yang dikhawatirkan saat iniadalah kejahatan-kejahatan yang skala tinggi seperti curas, curat dan curanmor dan bahkan ada yang pembunuhan. Karena menurutnya, ketika pelakunya emosi itu bisa menyebabkan pembunuhan dan bisa saja berakhir mutilas.
"Kasus-kasus ini sangat jarang terjadi di Pulau Bangka. Makanya di Bangka ini masih terbilang aman, karena pelakunya kalau orang Bangka, kejahatan yang dilakukan bukan kejahatan yang menonjol berbeda dengan tempat lain yang kejahatannya selalu menonjol.
Tetapi apabila ekonomi sudah tidak stabil, inflasi tinggi dan tambang sudah mulai diperketat dan mulai orang-orang tambang banyak menganggur, itu kalau sampai tidak ada solusi untuk mengatasi itu, maka enam bulan kedepan pasti akan sangat rawan kejahatan yang sangat menonjol," terangnya.
Karena itu, pihaknya sangat berharap pemerintah bisa menata regulasi tambang dengan tertib yang disertai dengan pertimbangan dampak dari regulasi tersebut.
"Karena kalau tidak, yang 800 pekerja nganggur itu akan menjadi potensi konflik menjadi cenderung pelaku-pelaku kejahatan. Ini yang kami gambarkan, yang kami waspadai, makanya kami memasang jaringan-jaringan masyarakat, karena masyarakat lah yang tahu bahwa ini pendatang, ini kos-kosnya.
Makanya ini memerlukan sinergi antara RT/RW, lurah, camat, bhabinkamtibmas, babinsa dan tiga pilar ini harus menjadi terdepan dan tertata, sehingga kita bisa me mapping dari awal para pelaku-pelaku ini.
Jadi ketika ada tindak kejahatan dan kami melakukan penyelidikan dan menemukan tanda-tanda pelaku, masyarakat bisa membantu kami, sehingga ungkap kasus bisa lebih mudah.
Untuk itu, bila perlu semua pendatang ini wajib memiliki E-KTP. Dengan begitu, apabila kami menemukan bukti wajah, sidik jari bisa terkoneksi melalui E-KTP tersebut," terangnya.
"Karena kalau para pendatang ini tidak terdata dalam E-KTP, maka ketika ada penyelidikan, kami akan kesulitan, karena pelaku tidak terdata meski kita sudah mengantongi wajah dan sidik jari pelaku.
Tapi kalau semua terdata, maka akan memudahkan kita dalam ungkap kasus dan pengungkapan kasusnya pun bisa cepat.
Tapi kalau kita tidak tahu akan identitas pelaku itu, maka untuk ungkap kasusnya juga membutuhkan waktu, sementara laporan pengaduan masyarakat itu dalam seharinya bisa mencapai 30 sampai 50 laporan pengaduan," tambahnya.
Seperti diketahui, lanjut Adi Putra, berdasarkan catatan ungkap kasus di tahun 2023 lalu, ungkap kasus yang dilakukan Satreskrim Polresta Pangkalpinang sudah baik. Bahkan, katanya, setiap tahun rata-rata pihaknya berhasil ungkap kasus sebanyak 500 kasus.