"Namun begitu mau melakukan penarikan, keluarlah undang-undang Nomor 1 tahun 2022 terkait dengan hubungan keuangan pusat dengan daerah, dimana daerah tidak bisa lagi melakukan pungutan retribusi terhadap perusahaan tambak udang, karena menjadi pajak pusat, maka pada tahun ini (2023-red) berhenti," tambahnya. (**)
BACA JUGA:Kata Sekda, 19 Tambak Udang di Bateng Minim Kontribusi Bagi Masyarakat