BABELPOS.ID, SIMPANGTERITIP - Membawa sabu-sabu 2,26 gram, Ripana Alamsyah (40) Warga Desa Mislak, Kecamatan Jebus, diciduk jajaran Polsek Simpang Teritip.
Ripana diringkus saat sedang berada di sebuah pondok kebun di Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, Selasa (24/1/23).
BACA JUGA:Wakil Rakyat Ini Ternyata Bandar Narkoba, Polisi Temukan Sabu 5,23 Gram
Kapolsek Simpang Teritip, Iptu Imam Setiawan, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi di lokasi penangkapan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, kami tangkap tersangka di pondok di Desa Pangek sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah digeledah kami temukan enam paket sabu dari tangan tersangka," kata Imam, Kamis (26/1/23).
BACA JUGA:Baru Nikah, Istri Diajak Ngedar Sabu, Begini Akhirnya
Imam mengatakan dari penangkapan pelaku pihaknya berhasil mengamankan enam paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,26 gram.
"Selain itu, dua unit ponsel, satu buah timbangan digital mini warna hitam, satu buah kotak, dua buah plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu buah plastik klip bening kosong berukuran besar dan satu buah jaket lengan panjang warna hijau," bebernya.
BACA JUGA:Pria Ini Ngakunya Baru Dua Hari Ngedar Sabu
Kini tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolsek Simpang Teritip untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Diduga pelaku ini hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah ini. Kami bersama Opsnal Narkoba Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat," pungkasnya.(**)
BACA JUGA:Dua Pengedar di Muntok Tertangkap, Jual Sabu dan Ekstasi, Segini Harganya