Dalam kontsruksi perkara, dikatakan Bei antara komite,legal dan marketing merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sehingga jika terjadi persoalan hukum dalam hal kerugian negara tentu selaku pemutus tidak bisa lepas dari pertanggung jawaban hukum. “Artinya dengan begitu perlakuan hukum semestinya sama, sebab antara satu sama lain saling terkait. Terlebih bilamana sampai terjadi kerugian negara –seperti yang didakwakan itu- selaku pimpinan harus dimintakan pertanggung jawaban hukum yang sama,” ucapnya tegas.
Sementara itu di sisi lain, tambahnya, kerugian negara sebesar Rp 530 juta sampai saat ini belum berhasil dipulihkan. Maka tak ada alasan apapun bilamana sampai pihak komite tidak dimintakan pertanggung jawaban hukum.
“Penanganan perkara korupsi itu adalah untuk dapat memulihkan kerugian negara. Maka dari itu akan menjadi alasan kuat agar pihak komite harus dimintakan pertanggung jawaban hukum itu,” tegasnya lagi.