Penyebar Hoaks dan Laporan Palsu Kebakaran Akan Dikenai Sanksi Pidana

Penyebar Hoaks dan Laporan Palsu Kebakaran Akan Dikenai Sanksi Pidana

Damkar Kabupaten Bangka. --Foto Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Penyampaian atau penyebaran informasi palsu (hoaks) tentang kejadian kebakaran serta pelaporan palsu ke layanan darurat akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Plt Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Bangka, Zalfika Ammya, menyampaikan bahwa pelaku penyebar informasi palsu dapat dijerat berdasarkan KUHP dan UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Sanksi bisa berat, melibatkan pidana penjara dan denda signifikan, seperti maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar untuk penyebaran hoaks yang menimbulkan keresahan," ujarnya kepada wartawan Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Jari Pria Sungailiat Ini Terjepit Piston Motor, Damkar pun Turun Tangan

BACA JUGA:Bangka Siapkan Rumah Singgah Gratis Bagi Keluarga Pasien RSUD Depati Bahrin

Selain itu, laporan palsu ke layanan darurat seperti 110/112 dapat dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, dan/atau ancaman pidana penyalahgunaan layanan darurat.

"Laporan palsu menghambat penanganan korban nyata dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai undang-undang," jelasnya.

Pernyataan ini diutarakan setelah tim menangani laporan hoaks tentang kebakaran rumah yang ternyata hanya bakar sampah di perumahan kawasan Sinar Jaya Jelutung pada hari yang sama. Zalfika menjelaskan bahwa setiap laporan kebakaran harus segera ditindaklanjuti, sehingga laporan palsu akan menyita waktu dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kejadian darurat yang nyata.

Dia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bangka untuk selalu memverifikasi informasi sebelum melaporkan atau menyebarkannya. "Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai satu laporan hoaks mengganggu respons cepat terhadap kebakaran yang sebenarnya terjadi," ucapnya.

Masyarakat diingatkan agar memanfaatkan saluran resmi Damkar atau Satpol PP untuk mendapatkan informasi akurat dan memastikan setiap laporan yang masuk benar-benar terjadi.

BACA JUGA:Jembatan Dusun Air Abik Belinyu Roboh, Dua Pengendara Motor Tertimpa

BACA JUGA:​Optimalkan Estetika Kota dan PAD, Komisi III DPRD Bangka Dalami Pengelolaan Ducting di Bogor dan Cimahi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: