Menurut dia, fungsi Asisten sebagai komisi satu, dua dan tiga. Nanti para Asisten bisa memanggil OPD untuk memaparkan kegiatan yang akan dilaksanakan, dari awal perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan. Kemudian Komisi Asisten akan membawa ke TAPD untuk menyampaikan, memperjuangkan, dan mempertahankannya.
"Kita juga ingin melakukan pendisiplinan aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang," tutupnya.