BABELPOS.ID, KOBA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba atas terdakwa Erwin, Ramon dan Putra terkait kasus balok timah, ditanggapi akademisi Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Dwi Haryadi.
Ia menilai putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba pada dasarnya menjadi salah satu jenis putusan yang dapat dijatuhi oleh hakim berdasarkan keyakinannya dan telah melewati proses persidangan yang didalamnya ada pembuktian, fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, replik, duplik dan lain sebagainya.
"Termasuk dalam kasus pertambangan, hanya saja dalam kasus timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mendapat perhatian publik mengingat Babel sebagai daerah tambang timah dan tentu semua pihak menginginkan agar SDA yang tidak dapat diperbaharui tersebut benar-benar ditambang dan kelola dengan baik sesuai aturan dan regulasi yang benar," ujarnya pada Jumat (6/1/2023).
BACA JUGA:Kajari: Kita Lakukan Kasasi, Erwin Cs Belum Aman?
BACA JUGA:Vonis Para Terdakwa Bawa Ratusan Balok Timah, Erwin Cs Bebas!
Kata Dia, penambangan yang dilakukan secara benar jangan sampai merusak lingkungan dan tentu saja ada dampak ekonomi yang mensejahterakan daerah.
"Intinya publik mau tambang legal dari hulu hingga hilir, sehingga tidak merusak lingkungan dan merugikan negara," tuturnya.
"Mengenai aturan penegakan hukum sudah jelas proses persidangan di meja hijau menjadi ruang pembuktian, apa yang disangkakan atau didakwakan, dan diputuskan hakim bersalah atau tidak," tambahnya.
BACA JUGA:Sidang Penyelundupan Timah Balok, Erwin Cs Dituntut Maksimal
BACA JUGA:Nasib Terdakwa Penyelundup Timah, Erwin Cs: Dituntut 5 Tahun
Ia mengatakan dalam perkara dibebaskannya Erwin cs tetap ada ruang untuk melakukan upaya hukum melalui banding dan lain-lain. (**)
BACA JUGA:Sidang Timah Balok 8,873 Ton, Istri Erwin Nyusul
BACA JUGA:Terkait Pemilikan 8,873 Ton Timah, Giliran Erwin Tersangka