Tahun 2022 Ada 1607 Tilang di Bateng, ETLE Mobile Bakal Berlaku di 2023

Kamis 05-01-2023,14:32 WIB
Reporter : Sindi/Yandi
Editor : Admin

BABELPOS.ID, KOBA -  Sepanjang tahun 2022 jumlah tilang bagi para pegendara yang melanggar lalu lintas di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diketahui mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Bangka Tengah, AKP Nannang Suwardi kepada babelpos.id  pada Kamis (5/1/2023) di Koba.

Lebih lanjut, pada tahun 2021 lalu tercatat jumlah tilang yang dilakukan adalah sebanyak 1698 dengan jumlah teguran 1523.

Sedangkan pada tahun 2022, jumlah tindakan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas menjadi 1607 atau turun sekitar 91 berkas dan jumlah teguran justru meningkat menjadi 2344 atau naik 821 berkas.

"Terus terang, untuk saat ini kalau ada pelanggaran lalu lintas, kami tahan-tahan dulu untuk melakukan penilangan manual," ujar Nannang, Kamis (5/1/2023).

Pasalnya, di Bangka Tengah tahun 2023 ini, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas akan ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau disebut juga dengan tilang elektronik, namun beberapa waktu lalu nampaknya Polisi kembali berencana mengaktifkan tilang manual di tahun 2023 sesuai pernyataan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, terkhususnya Dinas Perhubungan.

"Untuk ETLE Mobile tersebut memerlukan biaya. Mau tidak mau di Bangka Tengah harus ada, jangan sampai Bangka Tengah tidak ada," ujarnya.

Kata Dia, ETLE Mobile tersebut akan dioperasionalkan menggunakan handphone dimana akan ada anggota Satlantas yang memfoto pengendara dan kendaraannya yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kurang lebih ETLE Mobile sama seperti ETLE yang biasanya. Nanti juga akan ada operatornya di posko yang akan menginput datanya ke Polda, sehingga kemudian langsung terbit alamat yang bersangkutan (pelanggar lalu lintas-red)," tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwasanya turunnya jumlah tilang di tahun 2022 lalu dikarenakan adanya instruksi dari Mabes Polri bahwa penilangan manual diganti sementara waktu dengan peneguran. (sak/ynd)

Kategori :