Kejari Bangka Barat Terima Pelimpahan Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason
BABELPOS.ID, MUNTOK - Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017 dari Penyidik Polres Bangka Barat diterima Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Senin (2/1/23).
Kasi Pidsus Kejari Babar, Anton Sujarwo mengatakan kedua tersangka yang diterima pihaknya yakni mantan Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason Yudi Widyansah dan Bendaharanya Eko Trisno.
Keduanya kata Anton, langsung ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Bangka Barat.
"Tersangka YW selaku mantan Direktur RSUD Sejiran Setason Bangka Barat dan tersangka ET selaku mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD Sejiran setason Bangka Barat. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di rutan Polres Bangka Barat," beber Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi RSUD Babar, Yudi Diberhentikan Sementara, Eko Trisno Masih Menunggu Laporan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Mantan Plt Direktur RSUD Babar Ditahan
Anton menyebutkan akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp 750 juta lebih.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp750.416.398," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Yudi Widyansah dan Eko Trisno disangka melanggar kesatu Primer : Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Huruf b, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 9.
Anton menambahkan untuk Tersangka Eko Trisno melanggar Kesatu Primer : Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Huruf b, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 8 atau Ketiga Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1. (**)