BABELPOS.ID, MUNTOK - Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Mentok menurun di tahun 2022 ini , dibandingkan pada tahun 2021 lalu.
Sepanjang tahun 2022 ini, PA Mentok menangani 517 perkara, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 539 perkara yang ditangani.
Adapun, 517 perkara yang ditangani PA Mentok yakni terdiri dari perkara gugatan 418 perkara dan perkara permohonan 98 perkara.
"Perinciannya, cerai talak 107, cerai gugat 304, ekonomi syariah 1 perkara, itsbat nikah sebanyak 37 perkara, dispensasi nikah 39 perkara, wali adhol 2 perkara, penetapan ahli waris 4 perkara, asal usul anak 12 perkara, perwalian 5 perkara, harta bersama 2 perkara, hadhonah 1 perkara, izin poligami 1 perkara,pembatalan perkawinan 1 perkara," ungkap, Ketua PA Mentok, Adi Sufriadi, Jum'at (30/12/22).
Adi mengatakan ditahun ini juga pihaknya mencatat ada penurunan di perkara cerai, dibandingkan tahun 2021.
"Dari angka perceraian talak di tahun 2022, 107 perkara, sedangkan perkara gugatan yang diminta oleh pihak istri itu angkanya ada 304 perkara. Tahun 2021 perkara talak 106 perkara, sedangkan untuk angka gugat sebanyak 335 perkara," terangnya.
Lebih lanjut, Adi mengungkapkan dari laporan yang diterima pihaknya, penyebab angka penceraian ditangani Pengadilan Agama Mentok didominasi adanya orang ketiga dan faktor ekonomi.
"Faktor ekonomi yang membuat perkelahian dan akhirnya pisah rumah atau pisah tempt tinggal. Tercatat dari faktor ekonomi, para istri yang banyak menggugat suaminya," bebernya.(amd)