BABELPOS.ID, MUNTOK - Sebanyak 60 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangka Barat diberikan pembekalan dan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Rabu (28/12/22).
Kabid Pemerintah Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Babar, Idza Fajri mengatakan pembekalan ini dilakukan agar para Kades mengetahui tata kelola desa sesuai aturan.
"Pembekalan ini yang paling utama kita memberikan pemahaman hukum terkait tata pengelolaan desa, karena kejaksaan ini Mitra kita. Sehingga kades ini tahu bahwa tata kelola desa itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada norma-norma hukum dan sejumlah regulasi," ujar Idza.
BACA JUGA:Inspektorat Daerah Babar Minta Kades Baru Tak Melanggar Hukum
BACA JUGA:Jadi Perhatian Saat Pelantikan Kades se Babar, Ada Karangan Bunga dari Mantan Bupati
Idza mengharapkan melalui pembekalan ini para kepala desa yang baru menjabat dapat menjalankan tugas dengan semestinya dan tidak melanggar hukum.
"Kejaksaan ini juga sebagai pengawas kita, karena misal ada permasalahan hukum yang menangani juga pihak dari kejaksaan. Jadi, sebelum berjalannya pemerintahan selama 6 tahun kedepan, kades yang baru dapat memahami apa saja yang boleh dilaksanakan dan apa saja yang tidak diperbolehkan dilanggar," jelasnya.
BACA JUGA: 55 Kades Terpilih Dilantik, Bupati Sukirman Pesan Begini
BACA JUGA:Kades Terpilih di Babar, diminta Jangan Sewenang-Wenang Ganti Perangkat Desa
Sementara itu, Kajari Babar, Wawan Kustiawan menyebutkan dalam pembekalan ini pihaknya memberikan wawasan dan pengetahuan kepada aparat desa dalam pencegahan pelanggaran hukum.
"Yang diawasi terutama itu terkait pengelolaan dana desa. Baik itu bantuan dari Pemda atau pendapatan asli desa. Supaya tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dana," ucap Wawan.
BACA JUGA:Pilkades Serentak Babar Tak Ada Gugatan Hasil Pemungutan Suara, Tapi...
Wawan menegaskan meskipun telah menjalin MoU, kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan hukum tugasnya tidak ada jaminan kebal hukum.
"Tidak kebal hukum, mou itu terkait dengan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Tapi kalau ada penyalahgunaan tindak pidana tetap kita proses, tidak ada jaminan, kita sikat," pungkasnya. (**)