BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Sekda Prov. Kep. Babel) Naziarto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Daerah secara virtual, di Ruang Vidcon Kantor Gubernur Kep. Babel, Senin (26/12/2022).
Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam arahannya, Mendagri memberikan 9 poin penting yang harus dijalankan dalam pengendalian inflasi, dan langkah antisipasi imbas kenaikan harga bahan pangan jelang akhir tahun.
Menyikapi hal itu, 9 poin langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi, di antaranya:
1. Melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia
2. Melaksanakan rapat teknis tim pengendalian inflasi daerah
3. Menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting
4. Melaksanakan Pencanangan gerakan menanam
5. Melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait
6. Melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang
7. Berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan
8. Merealisasikan Belanja Tak Terduga (BTT) untuk dukungan pengendalian inflasi
9. Memberikan bantuan transportasi dari APBD
"Khususnya daerah yang mayoritas merayakan Natal dan Tahun Baru, karena tingginya permintaan komoditas bahan pangan. Kemendag mendorong seluruh pemerintah daerah untuk membuat inovasi, dan melakukan hal yang sama di setiap daerah dengan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka menjaga harga tetap stabil, dan terjangkau serta pasokannya tersedia," ujarnya.
Dirinya menambahkan, per 23 Desember 2022 sebagian besar harga barang kebutuhan pokok dan beberapa komoditas mulai menunjukkan tren kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan minggu dan bulan lalu. Komoditas yang perlu menjadi perhatian diantaranya telur ayam ras, daging ayam ras, bawang merah, dan cabai menjadi komoditi penyumbang kenaikan inflasi.
Ia juga mengingatkan, saat ini wilayah Indonesia memasuki musim penghujan yang cukup ekstrem, sehingga perlu mendorong pemerintah untuk memanfaatkan aset daerah guna mengantisipasi musim hujan, agar tidak menghambat proses produksi, dan distribusi pangan.