BABELPOS.ID, KOBA - Nasib Daerah Aliran Sungai (DAS) seputaran Pungguk, Merbuk dan Kenari masih menunggu keputusan Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sekaligus Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman kepada babelpos.id pada Senin (26/12/2022) di sela-sela kesibukannya.
"InsyaAllah kita masih menunggu arahan dari PJ Gubenur Bangka Belitung berkaitan dengan regulasi untuk dapat menyelesaikan permasalahan di wilayah tersebut," ungkap Algafry.
Dikatakan Algafry, PJ Gubenur dan rombongan sudah beberapa kali datang ke lokasi DAS Merbuk dan sekitarnya untuk melakukan peninjauan terkait permasalahan penambangan ilegal yang ada.
"Setahu saya tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal timah di sana dan kita masih menunggu penunjukkan perusahaan untuk mengelola penambangan di wilayah Das Merbuk dan sekitarnya secara legal," ujarnya.
Kata Dia, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, wilayah Merbuk dan sekitarnya merupakan kawasan permukiman.
"Tugas Pemkab adalah menghentikan tambang illegal di sana, jangan sampai timah di sana dicuri dan jika pun kembali dibuka, maka pengerjaannya harus resmi dan baik," ucapnya.
"Dengan catatan yang mengerjakan harus masyarakat di sana dari 5 Desa/Kelurahan, yakni Koba, Berok, Nibung, Simpang Perlang dan Arung Dalam," sambungnya.
Menurut Algafry, potensi timah di sini sangat luar biasa, namun sayang penambangannya masih ilegal, sehingga Pemerintah ingin penambangan dilakukan secara legal.
"Kita masih meminta ATR/BPN untuk membolehkan wilayah RTRW Kabupaten ini agar bisa ditambang secara resmi dan legal, sehingga manfaatnya untuk negara dan masyarakat pun silakan bekerja secara resmi dengan badan usaha yang ditunjuk dan ada penanggungjawab lingkungannya," ujarnya.
"Pada dasarnya kita ingin semua menambang dengan baik sesuai ketentuan yang ada, secara resmi dan legal serta setelah ditambang ada tanggungjawab terhadap lingkungan," imbuhnya. (sak/ynd)