Iptu Harry menambahkan, pelaku diduga melakukan Kejahatan Terhadap Kesusilaan Anak dibawah Umur Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku sudah dibawa ke Polsek Simpang Katis untuk diambil keterangannya sehubungan dengan kejadian tersebut guna untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," pungkasnya. (**)
BACA JUGA:Dijanjikan Es Krim, Remaja 15 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun
BACA JUGA:Keterlaluan! Anak Sedang Tidur Dalam Mobil Dicabuli