Mengenai penyebaran informasi di media sosial menurut dia butuh kebersamaan lintas lembaga untuk bersama mengomunikasikan. Dia berharap, Bawaslu RI melakukan MoU terkait pengawasan di media sosial.
"Karena kita tidak ada kewenangan terkait hal ini. Peran media juga untuk mengimbangi berita yang beredar di media sosial," tutupnya.
BACA JUGA:Awasi Rekrutmen PPK, Ini Kata Bawaslu Bateng
BACA JUGA:Bawaslu Pangkalpinang Ajak Mahasiswa STIKES Abdi Nusa Pangkalpinang Ikut Awasi Pemilu 2024
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Babel juga mengundang Kepala Diskominfo Babel untuk memberikan materi terkait peran media dalam menyebarkan informasi untuk mencegah pelanggaran Pemilu. Serta materi aspek hukum pidana Pemilu dan Pengawasan Parlisipatif Jurnalisme yang diisi oleh akademisi Hukum UBB, Faisal.(**)
BACA JUGA:Herwyn Beberkan Sejumlah Tantangan Bawaslu Hadapi Pemilu
BACA JUGA:Undang Pimpinan Provinsi, Bawaslu Bahas Rumusan Konsep Ideal Tata Kelola Barang Dugaan Pelanggaran
BACA JUGA:Robianto: Pengawasan Pemilu Bukan Hanya Tugas Bawaslu