PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap, menilai vonis yang diketuk palu oleh majelis hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang atas terdakwa Iwan Kurniawan dinilai rendah dan tak sesuai dengan tuntutan. Maka dari itu pihaknya akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
“Kita akan lakukan banding dalam perkara ini,” kata Zulkarnain kepada harian ini.
Selain putusan ringan itu menurutnya banding juga dilatari perbedaan dalam penerapan pasal dalam perkara ini. Dimana pihak JPU menilai terdakwa harusnya dijerat dalam pasal primair bukan subsider. “Setidaknya 2 hal yakni terkait rendahnya putusan serta penerapan pasal yang berbeda itu. Kita uji di tingkat banding dan kita optimis pasal primernya terbukti,” ujarnya.
Iwan Kurniawan sendiri merupakan adik mantan kepala Satpol PP Bangka Selatan, Rudi Kurniawan telah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam pusaran perkara Tipikor proyek pengadaan seragam Satpol PP Pemkab Bangka Selatan. (16/12). Vonis penjara tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor kota Pangkalpinang yang diketuai Iwan Gunawan beranggota hakim M Takdir dan Warsono. Tidak saja penjara terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Majelis menilai terdakwa Iwan Kurniawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan tersebut terbilang ringan dari tuntutan pihak JPU dari Kejari Bangka Selatan yang dikomando Zulkarnain Harahap dan Ibrahim yang menuntut penjara penjara selama 4 tahun dan 6 bulan potong tahanan dan denda Rp 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 35.000.000.