Satgas Halal Kemenag Babel Dukung Program Sertifikasi Halal Gratis Melalui Jalur Self Declear

Rabu 21-12-2022,08:16 WIB
Reporter : Julian
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tumiran Ganefo melalui Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel Iwan Setiawan menegaskan pihaknya berkomitmen penuh mendukung kebijakan dan Program Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH). Salah satunya mendukung langkah percepatan pencapaian target 10 juta sertifikasi halal yang telah ditetapkan hingga 2024 mendatang.

Iwan optimis dengan berbagai upaya yang terus dilakukan, target tersebut akan tercapai, meskipun sampai saat ini kondisinya masih belum menggembirakan sebagaimana yang diharapkan.

Oleh karena itu Menteri Agama Republik Indonesia melalui seluruh Satgas Halal yang ada di seluruh provinsi di Indonesia juga terus mendorong untuk melakukan gerakan massif dalam rangka mencapai 10 juta sertifikasi halal sampai 2024 tersebut. Menag optimis dengan meningkatkanya kinerja BPJPH dan seluruh jajarannya termasuk pendamping proses produk halal atau PPH di masing-masing wilayah dan juga mendorong melalui transpormasi digital akan mampu menggenjot angka produk yang bersertifikasi halal di Indonesia.

BACA JUGA:DWP.Kanwil Kemenag Babel Optimis Semakin Berkemajuan di 2023

BACA JUGA:Kepala Kemenag Basel: Hasil Terbaik MTQH XI, Kado dan Doa Berkah di HUT Babel

Keyakinan yang sama disampaikan Kepala BPJPH RI, Muhammad Aqil Ihram. Ia yakin dengan upaya-upaya progresif yang dilakukan setiap daerah untuk mensertfikasi halal produk ini, maka cita-cita agar Indonesia menjadi produsen halal nomor satu dunia akan tercapai pada 2024.

“Karena itu Satgas Halal Babel tentunya juga akan terus berusaha untuk mengejar ketertinggalan Bangka Belitung yang hingga saat ini dalam hal sertifikasi halal gratis yang diamanahkan oleh BPJPH Babel,” sebut Iwan.

Iwan mengucapkan terima kasih kepada berbagai instansi terkait yang telah memfasilitasi sertifikasi halal melalui anggaran APBD.

“Kami berterima kasih banyak atas dukungan dan bantuan yang telah diberikan selama ini oleh pemerintah daerah dan masyarakat melakukan sertifikasi halal lewat jalur mandiri,” ujar Iwan. 

BACA JUGA:Tahun 2023 Haji Kembali Normal, Kemenag Bateng Gelar Bimbingan Manasik Haji Terhadap 119 CJH

BACA JUGA:ASN Kanwil Kemenag Babel Salat Khusuf, Kuatkan Keimanan Kepada Allah

Menurut Iwan, salah satu kendala bagi Bangka Belitung dalam mensukseskan program sertifikasi halal adalah kekurangan sumberdaya manusia. Karena kondisi Babel tidak seperti provinsi lain yang sudah memiliki ratusan hingga ribuan pendamping proses produk halal (PPH)

“Babel saat ini baru punya kurang lebih 84 orang pedamping PPH, sedangkan sebagian lagi masih belum bisa melaksanakan tugasnya karena belum resmi mendapatkan nomor register dari BPJPH walaupun sudah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHCNU) yang bekerja sama dengan BPJPH beberapa waktu lalu,” ujar Iwan.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi wajib sertifikasi halal. Yakni, Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No.39 tahun 2021 tentang penyelenggara bidang Jaminan Halal, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil.

Semua regulasi yang ditetapkan pemerintah ini adalah dalam rangka untuk mendorong terwujudnya Indonesia sebagai negara produsen halal nomor 1 dunia tahun 2024.

Kategori :