Mencuri Lagi, Begini Nasib Residivis di Nibung Ini

Kamis 15-12-2022,21:34 WIB
Reporter : Sindi/yandi
Editor : Jal

Tersangka mengaku mengambil barang-barang tersebut untuk mendapatkan uang untuk keperluan sehari-hari.

"Dari tangan pelaku ini, tim berhasil mengamankan satu unit handphone Oppo A57, satu unit handphone realme C11 warna abu, satu unit handphone Redmi 9A, satu unit handphone merek realme C11 warna biru, satu unit handphone merek Vivo Y55S dan 1 buah besi pahat yang berukuran 18 cm," jelasnya.

"Tersangka ini terkena pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun," ujar Kasat Reskrim, AKP Wawan Suryadinata. (**)

BACA JUGA:Polres Bateng Tangkap 4 Pencuri Mesin TI di Marbuk

BACA JUGA:Pencuri 8 Lokasi di Namang Tertangkap

Kategori :