Untuk hal ini, sampai saat ini belum ada formulasi yang mengatur besaran nilai kompensasi perusahaan tambak udang bagi masyarakat lokal di sekitar.
"Masyarakat terkesan hanya sebagai penonton dan pasif," katanya.
BACA JUGA:Pelajari IPAL, Gubernur Kunjungi Tambak Udang Milenial BPBAP Situbondo
BACA JUGA:Wujudkan Standarisasi Pengelolaan IPAL, Gubernur Kunjungi Tambak Udang Pesaren
Selain itu perlu ada rekayasa kebijakan terkait pengembangan peningkatan ekonomi seperti pengembangan budidaya udang berbasis rumah tangga dengan pendampingan perusahaan.
"Kami juga merekomendasikan adanya tambak plasma yang konsepnya dikembangkan seperti perkebunan sawit, agar semakin jelas kontribusi tambak udang bagi masyarakat sekitar," jelasnya.
BACA JUGA:STISIPOL Pahlawan 12 Ulas Kontestasi Ekonomi dan Kontestasi Lahan Tambak Udang di Babel
Ia tambahkan, rekomendasi yang diberikan pihaknya kepada pemerintah dalam hal ini pihak Pemprov Babel dan DPRD Babel karena khawatir bila budidaya tambak udang tidak diatur peraturan ketat akan masuk berbagai jenis penyakit pada proses budidaya. Termasuk tidak mustahil berdampak fatal pada lingkungan sekitar, sehingga rekomendasi diharap menjadi rujukan pemda untuk membuat peraturan tertulis sebagai pedoman kegiatan budidaya tambak udang di Babel.(**)