BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Terkait maraknya usaha tambak udang dalam skala besar dan kecil di Babel pihak akademisi mengeluarkan rekomendasi usai melakukan kajian. Akademisi yang tergabung dalam Pusat Kajian Kelautan Tropis Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi Universitas Bangka Belitung (UBB) meminta pemerintah mendorong sejumlah langkah dalam mencegah beberapa persoalan.
Ketua Pusat Pusat Kajian Kelautan Tropis Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi UBB, Indra Ambalika Syari, S.Pi., M.Si kepada Babel Pos mengatakan, pihaknya mewakili akademisi di Provinsi Babel merasa perlu memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat dimasukkan atau menjadi regulasi daerah yang tertulis. Rekomendasi ini sudah berdasarkan hasil evaluasi, riset, dan pengamatan lapangan.
"Dasar dari rekomendasi ini adalah untuk pembangunan berkelanjutan dan pengembangan masyarakat. Kami dari pusat kajian siap untuk mempresentasikan usulan ini jika dianggap perlu," ujar Indra Ambalika, Rabu (7/12.
BACA JUGA:Jumrah Toha Dukung Pengembangan Tambak Rakyat Udang Vaname Hingga Tiap Kecamatan di Bateng
BACA JUGA:Bateng Bakal Kembangkan Tambak Rakyat Udang Vaname Tiap Kecamatan
BACA JUGA:Dari 16 Perusahaan Tambak Udang di Bateng, DPMPTK Catat Baru 9 Perusahaan Miliki Perizinan Lengkap
Adapun rekomendasi terkait tambak udang di Babel antara lain pembuatan tambak udang tidak boleh merusak, membabat hutan/vegetasi mangrove. Alasannya, dengan teknologi saat ini seperti HDPA, pompa, dan lainnya sudah saatnya tambak udang tidak perlu merusak hutan mangrove.
Selain itu, kegiatan pemipaan diupayakan seminimal mungkin membuka lahan mangrove dan egetasi yang dipakai untuk pemipaan harus direvegetasi kembali.
"Tidak boleh membuang air kegiatan dari budidaya tambak udang ke perairan tawar. Alasannya, air limbah pada kegiatan budidaya tambak udang merupakan air laut yang seharusnya tidak dibuang langsung ke perairan tawar. Air buangan harus dibuang kembali ke perairan payau atau laut," jelasnya.
BACA JUGA:Elly Akui Dapat Keluhan Keberadaan Tambak Udang
BACA JUGA:Puluhan Tambak Udang Dalam Naungan APTIN Babel telah Berizin
Ia lanjutkan, setiap kegiatan usaha tambak udang wajib memiliki bak kontrol IPAL dengan bio kontrol kerang, ikan, rumput laut, biota laut. Sebab saat ini realita di lapangan, banyak tambak udang tidak memiliki bak kontrol IPAL yang terdapat bio kontrol sehingga air yang dibuang ke perairan terbuka tidak menganggu kondisi ekologi perairan umum.
"Kami tidak merekomendasikan jika hanya menggunakan sistem IPAL tanpa bak kontrol dengan bio kontrol, hanya acuan baku mutu kualitas air," ujarnya.
Disamping itu, pihaknya menilai perlu ada kompensasi yang nilainya ditetapkan oleh pemerintah daerah, khusus bagi masyarakat sekitar lokasi tambak udang, yang bukan bagian dari CSR. Nilai kompensasi dapat didasarkan pada persentase dari hasil panen atau keuntungan.