Jika Hilirisasi Belum Jalan, Ekspor Distop, Awas Gelombang PHK!

Rabu 30-11-2022,14:16 WIB
Reporter : Julian Amrie
Editor : Babelpos

*Edih: Babel Masih Sangat Tergantung pada Timah

KANTOR Wilayah (Kanwil) Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung (Babel) kembali mengingatkan akan potensi perekonomian Bangka Belitung (Babel) jika pemberhentian ekspor timah batangan resmi diberlakukan pada tahun depan.

Demikian disampaikan dalam pemaparan materi Media Briefing Data Fiskal/Ekonomi Regional Hadil Rapat ALCo Regional untuk Realisasi sampai dengan 1 Oktober 2022 yang digelar DJPb Babel, Selasa (29/11) kemarin, secara virtual Zoom Meeting.

BACA JUGA: Dua dari 4 Jenazah Ditemukan, Kopaska AL Turun

Diterangkan Kepala Kanwil DJPb Babel, Edih Mulyadi dalam rekomendasi media breiding itu, bahwa pihaknya menilai, wacana pemerintah untuk melakukan hilirisasi timah bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian karena produk turunan dari timah, seperti kawat solder dan pelapis logam, berkali-kali lipat harganya daripada timah yang hanya berbentuk batangan yang biasa diekspor dari Babel selama ini.

Akan tetapi, lanjut Edih, industri hilir yang akan menyerap hasil produksi timah murni ini perlu dibentuk terlebih dahulu agar tidak menyebabkan guncangan yang sangat dalam bagi perekonomian Babel. Sebab ada risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari rencana hilirisasi timah tersebut. 

"Mengingat Babel masih sangat bergantung pada timah," sebutnya.

BACA JUGA: Konter Dibobol, Rokok dan Voucher Ludes Diangkut Pencuri

Oleh sebab itu, jelasnya lagi, pemerintah perlu melakukan upaya untuk penciptaan lapangan pekerjaan lain dari sektor yang potensial, seperti industri Pertanian dan Perkebunan (lada putih dan kelapa sawit), Perdagangan, Konstruksi, serta Transportasi dan Pergudangan. Disamping upaya pemerintah di daerah agar mendorong pengembangan sektor pertanian dan perkebunan selain lada putih dan kelapa sawit, misalnya cabai dan bawang merah.

"Pemda juga dapat menggali potensi daerah, khususnya pariwisata di Babel dan meningkatkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas lain untuk mempermudah akses ke tempat wisata sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Jadi diperlukan penanggulangan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi alternatif penerimaan. Termasuk pengawasan lebih ketat dari Ditjen Bea Cukai untuk menghindari terjadinya ekspor ilegal," tukasnya.

Diakui Edih juga, bahwa rencana pelarangan ekspor timah murni batangan ini menjadi salah isu strategis yang dibahas secara intens oleh pihaknya. Sesuai dengan program hilirisasi di Indonesia, pemerintah ingin agar Indonesia dapat melakukan ekspor produk turunan timah. Harga timah dunia di tahun ini sudah turun hampir 50 persen. Hal ini sekaligus menjadi alarm untuk Indonesia agar bisa membuat produk turunan timah lebih lanjut karena timah merupakan salah satu komoditas utama ekspor Indonesia.

BACA JUGA: Menkes Khilafatul Muslimin di Babar, Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Rencana pelarangan ekspor timah murni batangan ini, dibeberkan pihaknya, akan mengakibatkan menumpuknya barang tersebut mengingat kebutuhan di dalam negeri saat ini hanya 5 persen dari total ekspor timah murni batangan. Penghentian ekspor juga belum didahului dengan pembangunan industri dalam negeri untuk menyerap timah ini.

"Jika serta merta dihentikan, sementara produksi dan konsumsi timah di dalam negeri masih seperti saat ini, kebijakan ini justru akan menimbulkan guncangan bagi perekonomian Babel yang sangat bergantung pada timah. Timah menyumbang 33,60 persen PDRB Babel dan lebih dari 70 persen PDRB apabila memperhitungkan multiplier effect komoditas tersebut. Sedangkan, untuk triwulan III 2022 ini timah menyumbang 29,61 persen PDRB Babel," sebutnya.

Dampak lainnya yang mungkin terjadi yaitu penurunan penerimaan dari berbagai jenis pajak. Dampak ini kemungkinan baru akan dirasakan pada periode berikutnya. Meskipun demikian, diperlukan penanggulangan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi alternatif penerimaan. Diperlukan juga pengawasan lebih ketat dari Ditjen Bea Cukai untuk menghindari ekspor ilegal.

Kategori :