BABELPOS.ID, KOBA - Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku Agus Safitri (44), warga Kelurahan Simpang perlang, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Korban sekaligus pelapor adalah Edi Lasiran (40) warga Desa Nibung Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Kronologis bermula pada Senin, 21 November 2022 sekitar pukul 04.00, saat anak pelapor mencarge baterai handphone merek Oppo A57 warna hitam dengan No.IMEI 1 : 861329060172278, No. IMEI 2 : 861329060172260.
Kemudian anak pelapor meletakkan handphone tersebut di atas kasur tempat tidurnya.
BACA JUGA:Diduga Nyabu Dulu, Residivis Lalu Curi HP dan Kotak Amal
BACA JUGA:Pencuri Hp dan Uang Pegawai VFC Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Pencuri HP yang Ketinggalan di ATM Diringkus
Sekitar pukul 06.30, anak pelapor terbangun dan mendapati handphonenya sudah tidak ada.
Awalnya anak pelapor sempat berpikiran handphonenya dipindahkan oleh ibunya, tapi ternyata tidak, dan telah hilang.
Kemudian sekitar pukul 08.00, pelapor ditelepon oleh istrinya untuk memberitahukan bahwa handphone anaknya telah hilang.
Sesampai di rumah pelapor langsung langsung ikut mencari di seputaran rumah, namun tidak ditemukan.
BACA JUGA:Curi HP dalam Mobil di Parkiran, Juru Parkir Diciduk Polisi
BACA JUGA:Beraksi di 7 TKP, Residivis Spesialis Pencuri HP Diringkus Tim Buser Naga
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Suryadinata membenarkan kasus tersebut.
"Setelah mendapat informasi tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Koba yang dipimpin langsung oleh Bripka Agus Prianto langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," ujarnya kepada babelpos.id pada Selasa (29/11/2022).