“Dari apa yang diungkapkan oleh kapolri kita juga dapat melihat dengan jelas bahwa Ismail Bolong akan ditangkap dan dia akan menjadi korban, terlepas bahwa Ismail juga sebagai pelaku,” tambah Khozinudin.
Meskipun demikian, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga harus memberikan klarifikasi karena dalam kasus ini melibatkan dirinya secara langsung.
Klarifikasi ini tak hanya terkait dengan video Ismail Bolong, namun juga mengklarifikasi atas surat Divpropam yang menyeret namanya.
“Ini aneh kenapa yang klarifikasi Kapolri bahkan Kapolri juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan kabareskrim,” jelas Khozinudin.
Selain itu Khozinudin juga menjelaskan ada kekhawatiran atas mengusutan kasus pengakuan dari Ismail Bolong ini, bukanya yang diselesaikan masalah suap tambang batu bara ilegal tapi yang diselesaikan adalah penyebaran berita bohong.
Selain itu, beberapa waktu lalu Indonesia Police Watch (IPW) juga telah meminta pada Kapolri agar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bebastugaskan.
Setelah dibebastugaskan IPW meminta untuk segera meminta di bebtuk tim khusus (Timsus) untuk menangani kasus tambang batu bara ilegal tersebut.
“Hal ini agar tidak adanya intervensi dan penyelidikan dalam berjalan dengan lancar sehingga masyarakat dapat mendapatkan informasi dan hasil penyelidikan yang jelas,” papar IPW.