"Tapi tambang ilegal, tambah lama tambah marak karena dinikmati. Siapa yang menikmati? semua yang terlibat, pelakunya, penyandang dana, penadahnya, yang berikan fasilitas keamanan, yang melindungi, termasuk preman kampung dapat bagian. Tetapi negara rugi besar," ucap Susno.
Menurut Susno ini merupakan hal yang prihatin, karena negara sangat merugi dengan adanya penambangan ilegal ini.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Hartono: Klaim Menang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Salah Besar
"Pemerintah bersama DPR yang membuat undang-undang, termasuk Kementerian ESDM seolah-olah nggak tau, lepas tangan," ujar Susno.
"Mengapa bisa terjadi tambang liar? kenapa tidak dievaluasi? kenapa dibiarkan? apakah ikut nikmati juga?," tandas Susno Duadji.
Sebelumnya, nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga dicatut dalam surat rekomendasi Divisi Propam (Divpropam) terkait dugaan penerimaan uang rekomendasi tambang ilegal.
BACA JUGA: PT Timah Tbk Kerahkan ERG Bantu Korban Gempa Cianjur
Surat rekomendasi itu diklasifikasikan rahasia yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terdapat juga tanda tangan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
Selain nama Kabareskrim, tercatat juga nama pejabat utama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Irjen Pol Herry Rudolf Nahak yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolda.
BACA JUGA: Innalillahi Wainna Ilaihirojiun, Ki Joko Bodo Meninggal Dunia
Surat rekomendasi Divpropam tersebut beredar luas dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DIVPROPAM pada tanggal 7 April 2022.
Diduga ada 5 tambang batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur yang dijadikan tempat yang diduga dijadikan bisnis ilegal.
Diantaranya berlokasi di Kabupaten (Kab) Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab. Samarinda, dan Kab. Berau.
Hal ini berdasarkan penyelidikan Divpropam yang diduga tambang ilegal itu dibekingi oleh oknum angggota Polri dan pejabat Polda Kaltim.
"Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat penambangan batubara ilegal di hutan lindung dan di lahan masyarakat yang tidak memiliki izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan yang berlokasi di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab Samannda dan Kab. Berau. Para pengusaha/penambang batubara llegal antara lain Sdr H.HAKIM, Sdr. NOLAN, Sdr. AAN, Sdr CIPTO, Sdr. ADNAN Sdr. SUTRIS. Sdr BURHAN, Sdr. SANI, Sdr. SAHLI, Sdr. ISMAIL BOLONG, Sdr. MUHADI Sar IRWANSYAH. Sdr. FRITZ, Sdr. ARYA Sdr. MUHSIN dan Sar MUHAIMIN Sebagian besar hasil penambangan batubara legal dijual kepada Sdr TAN PAULIN dan Sdri LENY yang diduga juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kaltim," demikian bunyi surat rekomendasi.