Untuk Kesekian Kalinya, Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang Menang Dalam Gugatan Praperadilan

Selasa 22-11-2022,12:46 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Babelpos

"Dengan naiknya type ini, tentunya kinerja dan profesionalisme kepolisian khususnnya Polresta Pangkalpinang juga harus lebih dioptimalkan," katanya. 

Seperti diketahui, lanjut Adi Putra, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka Nono (45),ini terjadi pada Rabu (28/9/2022) lalu sekira pukul 15.48 WIB di Jalan Tanjung Bunga Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 

Saat itu, ungkap Adi Putra, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Wisnu Liandra Lian alias Nunu (28), warga Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang. 

BACA JUGA: Angin Kencang Terjang Perlang, Ini Dampaknya

Awalnya, dikatakan Adi Putra, tersangka yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba berhenti danmenghampiri korban yang saat itu sedang bersama rekannya Leonardo. 

Kemudian tersangka langsung mendorong serta mencekik leher korban dengan menggunakan tangannya dan kepalan tangan sebelah kanan di tempel serta ditekan atau didorong ke leher korban. 

Melihat korban dan tersangka yang sedang cek-cok, rekan korban Leonardo pun merekam kejadian tersebut dengan menggunakan handphone. Merasa tak senang, kemudian tersangka mengejar yang kemudian mencekik serta mendorong leher rekan korban, sehingga rekan korban terjatuh kearah belakang dengan posisi terlentang dan membentur gundukan tanah keras. 

BACA JUGA: 22 Tahun Kep. Babel Berdiri, Segudang Prestasi Telah Diraih

"Kemudian pada saat masih dalam posisi terlentang, tersangka ini angsung mengangkat kaki kiri rekan korban dengan menggunakan tangan kanannya dan menghempas atau melempar kaki rekan korban, sehingga membuat rekan korban terjungkir ke arah belakang hingga rekan korban pun masuk kedalam selokan atau parit yang berisikan air,"  terang Adi Putra. 

Akibat dari kejadian penganiyaan tersebut, tambahnya, korban mengalami luka kemerahan pada laher serta rasa nyeri dan perih pada leher, sementara rekannya  mengalami sakit dibagian leher, rasa nyeri di bagian punggung serta luka di punggung bagian bawah dan luka lecet di bagian lengan sebelah kiri.

"Atas kejadian itu keduanya pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pangkalpinang. Setelah menerima laporan itu, kita pun mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam, satu helai celana pendek wana biru dan satu buah flashdisk," pungkas Adi Putra.

Kategori :