Sekda Mie Go Tegaskan Komitmen Pemkot Pangkalpinang Cegah PHK Massal

Sekda Mie Go Tegaskan Komitmen Pemkot Pangkalpinang Cegah PHK Massal

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan kesiapannya dalam menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total APBD yang harus dipenuhi paling lambat tahun 2027.

BACA JUGA:Pengairan Sawah Rias Keruh, Diduga Ada Aktivitas Penambangan

​Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan bahwa tantangan ini telah menjadi konsentrasi utama pemerintah daerah.

Pihaknya berkomitmen untuk menyeimbangkan kesehatan fiskal daerah dengan kesejahteraan pegawai, termasuk memastikan nasib PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Imigrasi Pangkalpinang Gelar Operasi Wirawaspada, Pastikan Kepatuhan Keimigrasian di Sejumlah Perusahaan

​Ditemui usai menghadiri Musrenbang Rancangan RPJMD Kota Pangkalpinang 2025-2029 di Balai Betason, Selasa (16/12/2025), Mie Go menjelaskan bahwa kunci utama untuk memenuhi rasio 30% tersebut bukan dengan memangkas jumlah pegawai, melainkan dengan memperbesar nilai pendapatan daerah.

BACA JUGA:Prospek Stabil, Pefindo Berikan Peringkat idA+ untuk TINS

​"Rumusnya sederhana, belanja pegawai dibanding dengan total APBD.

Jika kita ingin persentasenya mengecil, maka penyebutnya (APBD) harus kita perbesar.

Solusi utamanya adalah menjaga agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap tumbuh positif, karena PAD adalah bagian krusial dari APBD," jelas Mie Go.

BACA JUGA:Prospek Stabil, Pefindo Berikan Peringkat idA+ untuk TINS

​Lebih lanjut, Mie Go menekankan bahwa Pemkot Pangkalpinang berkomitmen penuh untuk mencegah terjadinya PHK massal.

Upaya peningkatan kualitas SDM dan optimalisasi pendapatan dilakukan agar kebutuhan belanja pegawai, seperti gaji PPPK, tetap terakomodasi tanpa melanggar regulasi pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: