"Sanksi diberikan di tingkat fakultas setelah melalui proses klarifikasi oleh tim. Dari 9 mahasiswa tersebut 7 sanksi berupa larangan aktivitas kampus selama 30 hari dan saat ini sudah selesai dijalani, 2 orang lainnya 90 hari," terangnya.
Dengan demikian ditegaskan lagi, sanksi yang diberikan tidak terkait dengan urusan kebebasan berekspresi dan berpendapat, apalagi dianggap pembungkaman.
BACA JUGA:Teknik Mesin UBB Gelar Lomba Rancang Bangun Alat Ketahanan Pangan
"Sanksi lebih pada penindakan atas pelanggaraan pada aturan dan gangguan kegiatan. Sanksi pun pada prinsipnya adalah pembinaan. Selama ini, mahasiswa UBB bebas saja berdemonstrasi, baik di dalam maupun di luar kampus, tak terhitung jumlahnya, termasuk membangun mimbar bebas sendiri, diskusi-diskusi bernuansa kritik, justru juga masih aksi setelah sanksi diberikan. Jadi kalau disebut pembungkaman, ini sebenarnya anomali dari fakta yang selama ini terjadi. Kampus sejauh ini belum pernah memberi sanksi karena demo atau kritik. Sampai saat ini, kegiatan kemahasiswaan, baik di tingkat jurusan, fakultas, dan universitas berjalan lancar," tandasnya.
BACA JUGA:Jurusan Biologi UBB Gelar BIOZONE ke-8 Usung Tema Meliponini
Namun ia menghimbau agar mahasiswa menyampaikan pendapat secara wajar dan objektif dengan tidak bertindak secara berlebihan, tidak anarkis, dan tidak destruktif, di dalam maupun di luar kampus.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga iklim akademik yang sehat dan menghasilkan profil lulusan dengan karakter yang konstruktif bagi peradaban bangsa. Penting juga kita memastikan bahwa demokrasi dijunjung dengan semangat menjaga ketertiban umum, tidak mengganggu, tidak merusak, dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku," pungkasnya. (**)
BACA JUGA:Lulus! 5 Mahasiswa UBB Siap Harumkan Nama Babel di Festival Pemuda 2022