PERSIDANGAN perkara 8,873 ton timah balok di PN Koba, Bangka Tengah, saat ini baru 3 orang dari 5 terdakwa.
Ke 3 terdakwa sidang –tahap awal- Yakni Erwin bin Supriyadi (pemilik barang), Ramon Bin Apip (pemilik gudang) dan Saputera als Putra bin Edi (pengangkut). Sedangkan 2 orang sisanya yakni Mulyani als Nong binti Mustar (istri dari Erwin) dan Ahmad Pratama als Tama (bos rongsokan) masih tahap pemberkasan di penyidik Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung.
“Sementara 3 orang terdakwa yang duluan disidangkan. Untuk 2 sisanya istri terdakwa Erwin dan yang pemilik rongsokan menyusul karena belum P21. Namun dalam dakwaan tetap kita muatkan kalau 2 terdakwa itu kita sebutkan dalam berkas penuntutan terpisah. Kita berharap tentunya secepatnya selesai sisanya itu, sehingga dapat diadili secara sama dengan terdakwa yang ada saat ini,” kata JPU M Iqbal kepada harian ini kemarin.
Iqbal juga membenarkan kalau perkara ini menyeret banyak pihak. “Iya (banyak pihak.red), terlibat di dalamnya. Oleh penyidikanya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Tentu dengan status DPO tersebut media juga bisa mengawalnya. Kalau bagi JPU tentunya dalam berkas dakwaan juga kita sampaikan kalau ada DPO dalam perkara ini,” sebutnya.
Sementara itu para DPO yang disebutkan dalam dakwaan sebanyak 6 orang. Yakni masing-masing: Samsudin als H.Udin (bos timah Air Mawar), Atang Sanjaya (pemodal terdakwa Erwin), Wak Yos, Dandri, Nurul als Unyil dan Mas als Agus.