SETELAH melakukan penyelidikan terdapat daftar 69 obat sirop berbahaya dilarang BPOM dari 3 farmasi.
Ke 3 farmasi tersebut diketahui kedapatan memproduksi obat sirup berbahaya yang mengandung etilen glikol dan terindikasi menyebabkan gagal ginjal akut.
BACA JUGA: Ekonomi Babel Triwulan III 2022 Tumbuh Melambat 4,51%
Terdapat 69 obat sirup yang dilarang BPOM yang diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi diantaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Dari informasi yang diungkap oleh BPOM obat sirup dari PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 produk, PT Universal Pharmaceutical Industries sebanyak 14 produk dan terbanyak PT Afi Farma dengan total 49 produk.
Menurut BPOM ketiga perusahaan tersebut kedapatan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol sehingga obat tersebut mengandung cemararan EG yang melebihi ambang batas aman dan masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang Kemenkes.
BACA JUGA: Bawaslu Pangkalpinang Ajak FKUB dan Pengurus Tempat Ibadah Awasi Pemilu 2024
Pihak BPOM mengatakan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan dan meliputi mulai dari inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, disimpulkan bahwa obat sirup dari 3 farmasi melanggar regulasi dam masuk dalam data obat sirup berbahaya.
Selain itu BPOM juga menjelaskan bahwa oabat sirup yang produksi oleh 3 farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat.
Dan berikut daftar obat-obat yang masuk dalan surat edarnya ditarik:
A) PT Yarindo Farmatama
1) Cetirizine HCI sirop 60 ml
2) Dopepsa suspensi 100 ml
3) Flurin SMP sirop 60 ml
4) Sucralfate suspensi 100 ml