Tersangka Tipikor Masjid Mulai 'Bernyanyi', Lagunya Tak Ingin Sendiri

Selasa 01-11-2022,10:57 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

“Setelah adanya rekomendasi dari berbagai pihak itu, maka dilakukan pengajuan tambahan anggaran. Dari penambahan anggaran itulah kemudian diperbaiki hingga akhirnya pekerjaan proyek tersebut selesai dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” sebutnya.

"Untuk saat ini kami menghormati proses hukum, sembari mempersiapkan pembelaan yang akan kita buka semua di persidangan," tambah mantan aktivis UBB ini.

Sebelumnya PH salah satu tersangka Lasyidi (konsultan), yakni Bahtiar dari kantor pengacara Dr Adystia Sunggara dan Associates mengemukakan hal itu. 

BACA JUGA: Kasus Gangguan Ginjal, Tiga Anak Babel Meninggal

Kini gayung bersambut itu dikatakan bang Bei –sapaan akrab- guna mempermudah penyidik di Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menyidik perkara secara utuh dan menghilangkan kesan penumbalan.

“Dorongan agar perkara ini dibuka secara terang-benderang kita sangat setuju. Hanya dengan begitu, maka akan terungkap semua apa yang terjadi sebenarnya.

Apalagi ini dugaan korupsinya adalah pada proyek masjid, jadi harapanya siapapun pihak yang terlibat harus dimintakan pertanggung jawaban hukum yang sama,” kata Bei.

BACA JUGA: Pembentukan Pangkalpinang (Bagian Delapan)

Tidak hanya itu Bei juga menyatakan pihak penyidik menerapkan kerugian negara dalam korupsi ini berupa total lost. 

Dengan begitu berarti proyek masjid –bersumber anggaran APBD dan APBN-  tidak memiliki manfaat. “Kalau korupsi kerugian negara total lost ini berarti seluruh pihak terkait baik pejabat akwmenag hingga eksternal harus dimintakan pertanggung jawaban hukum yang sama (tersangka.red).

Dalam hal ini kita  berharap agar penyidiknya tidak ada tebang pilih atau tumbal-tumbalan,” desak Bei.

Klien Bei yakni Lasyidi merupakan konsultan dari CV Cipta Griya Persada yang beralamat di jalan Perindustrian 1 nomor 7 Palembang.

Diakui oleh Bei memang telah terjadi kemiringan pada konstruksi bangunan masjid itu. Namun pertanggung jawaban atas pekerjaan itu bukan salah pada klienya itu. Melainkan pada pihak kontraktor yakni CV Andara Karya Abadi.

“Klien kita memiliki produk DED (detail engineering design) atau persisnya adalah desain dan gambar itu. Adapun pelaksanaan dari bangunan masjid itu adalah pihak kontraktor bukan klien.

Kalaupun sampai klien kami dipersalahkan patut dicurigai sebenarnya apakah pelaksanaan pekerjaan oleh pihak kontraktor itu sudah sesuai tidak dengan draf perencanaan yang sudah dibuat oleh konsultan.

Jangan-jangan misalnya konsultan dalam perencanaanya itu memuat tiang pancangnya sedalam 10 meter tapi kontraktornya hanya memasang 3 meter saja.

Kategori :