Kombes Hengki juga menambahkan, setelah diadakan pemeriksaan secara intensif, wanita tersebut disangkakan dengan pasal penguasaan senjata api ilegal.
“Dari awal kami sudah memiliki persepsi bahwa ada anasir yang mengarah ke radikalisme atau pun terror. Oleh karenanya kepada tindak pidana umum kami konstruksikan dengan UU darurat No 12 tahun 1951 tentang penguasaan senpi ilegal,” pungkas Hengki.