Redam Tambang Timah Ilegal, Pemkab Bateng Usulkan 7.400 Hektar WPR di Wilayahnya

Jumat 14-10-2022,15:17 WIB
Reporter : Sindi/yandi
Editor : Jal

BABELPOS.ID, KOBA - Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman mengungkapkan pihaknya sudah mengusulkan luasan lahan kurang lebih 7.400 hektar untuk dijadikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bangka Tengah kepada pihak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hal tersebut diungkapkan Bupati Algafry kepada babelpos.id di Koba pada Jumat (14/10/2022).

"Jadi kita memang mendapatkan arahan dan petunjuk dari Dinas Pertambangan Provinsi Bangka Belitung, bahwa daerah-daerah Kabupaten dipersilahkan untuk mengusulkan kembali usulan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR," ujarnya.

BACA JUGA:Giliran Ratusan Penambang Bangka Mengugat, Penambang: WPR Mana?

Kata Algafry, sebelumnya Bangka Tengah sudah pernah mengusulkan, tetapi ada perbedaan saat itu, antara lokasi yang pihaknya usulkan dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, sehingga perlu diperbarui dan pihaknya sudah melayangkan surat.

"Kurang lebih kami mengusulkan 7.400 hektar untuk menjadi WPR di Bangka Tengah, titik-titiknya sangat banyak, ada di Kecamatan Sungai Selan, Koba, Lubuk Besar dan lainnya. Intinya Kecamatan yang memiliki potensi untuk WPR, tetapi yang kita usulkan ini bukanlah milik orang dan bukan bagian dari kawasan hutan lindung," terangnya.

BACA JUGA:WPR Baru 'Angin Surga' RD: Kita menunggu Usulan Para Bupati

Ia menuturkan, yang utama untuk pertambangan ini memang adalah usulan, agar legalitasnya jelas dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang.

"Untuk teknisnya nanti PJ. Gubernur Bangka Belitung akan langsung menyampaikan kepada pihak Pemkab Bateng dan beliau menyampaikan targetnya sesegera mungkin," ungkap Algafry.

BACA JUGA:Ketika Satgas dan WPR Belum Belum Tampak, Mangrove Penagan Luluk Lantak!

Menurut Algafry, dengan adanya izin pertambangan rakyat dalam WPR, maka masyarakat dapat melaksanakan kegiatan pertambangan dengan tenang, karena legalitasnya jelas.

"Tentunya ini akan memudahkan masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan pertambangan legal dan kita harapkan mereka tertata dengan baik, yang mana lokasi yang boleh ditambang dan tidak serta yang terpenting perizinannya jelas dan legal," imbuhnya. (**)

BACA JUGA:Aturan untuk Kemaslahatan Rakyat, AITI Minta Pj Gubernur Lanjutkan Program WPR Jokowi

Kategori :