BABELPOS.ID, MUNTOK - Sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) ditahun 2022 ini.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat mencatat ASN yang pensiun tahun ini yakni, dibidang formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
BACA JUGA:Perekrutan PPPK Tenaga Fungsional Guru di Babar Sudah Dimulai
"Tahun ini untuk PNS yang pensiun ada 80 orang yang tersebar dari, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Kalau untuk mengajukan pensiun itu 6 bulan sebelum batas usia pensiun, itu sudah boleh mengajukan," ujar Analis SDM Aparatur Ahli Muda Subkoordinator, Bidang Pensiun, BKPSDMD Bangka Barat, Firda, Kamis (13/10/22).
BACA JUGA:BKPSDM Babar Telah Verifikasi 80 Persen Berkas Honorer untuk PPPK
Firda mengatakan ASN yang masuk masa pensiun harus mengajukan pensiun ke BKPSDMD Bangka Barat sebelum enam bulan batas usia pensiun.
"Itu harus mengajukan sebelum 6 bulan masa pensiun. Tahun kemarin ada sekitar 100 ASN yang pensiun. Usai mengajukan ke BKPSDMD Bangka Barat nanti akan diproses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah itu baru kita cetak jadi Surat Keputusan (SK) pensiun," bebernya.
BACA JUGA:Tersisa 2.000 Jiwa Belum Kantongi KTP, Dukcapil Babar Sasar ke Sekolah
Dengan adanya ASN yang pensiun, Firda menyebutkan kedepannya bakal ada perekrutan ASN di Kabupaten Bangka Barat.
"Pasti, karenakan pasti ada kekurangan dari tenaga ASN kan, misalnya dari guru atau dari pihak kesehatan," ucapnya.
BACA JUGA:300 PPPK Bakal Direkrut Pemkab Babar
Diketahui sebelumnya ditahun 2021 lalu ada 100 ASN di lingkungan Pemkab Bangka Barat yang telah pensiun. (**)