Supir, OB, & Satpam Menjadi Outsourcing

Selasa 11-10-2022,09:21 WIB
Reporter : esy
Editor : Babelpos

Surat KemenPAN-RB Terbaru Soal Pendataan Non ASN 

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat terbaru lagi.

Surat Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 itu ditandatangani Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni. Surat tersebut ditujukan kepada deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

BACA JUGA: Gas Air Mata Kadaluarsa Dalam Tragedi Kanjuruhan

Dalam suratnya, Alex Denni menyatakan pendataan non-ASN sampai 1 Oktober 2022 mencatat sebanyak 2.216.042.yang telah didaftarkan oleh admin instansi pemerintah terdiri atas 66 instansi pusat dan 524 daerah.

BACA JUGA: Pemkot Siapkan Anggaran Rp 1,8 M Bangun RKB & Rehabilitasi

Namun, kata Alex, data yang diinput oleh kementerian/lembaga dan pemda masih terdapat honorer pada jenis jabatan seperti tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan atau sejenisnya yang tidak sesuai dengan surat MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

BACA JUGA: 22 Tahun Berikan Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat di Lingkar Tambang

"Berdasarkan hal-hal tersebut, kiranya tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan dan sejenisnya dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dan tidak termasuk dalam data dasar honorer," tegas Alex Denni.

BACA JUGA: Semarakkan Hari Jadi ke 151 Kota Manggar, PT Timah Tbk Dukung Kegiatan Serumpun Jazz Festival

Dalam lampiran surat itu terdapat 264 jabatan yang harus dialihkan ke outsourcing. Ironisnya, sekitar 150 ribu honorer K2 berada pada 264 jabatan yang dialirkan ke outsourcing.

BACA JUGA: Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolres AKBP Ferli Dicopot!

"Aduh, sia-sia ini pendataan non-ASN. Sudah buang uang untuk mengurus administrasi, eh, tahu-tahunya mau diberhentikan sebagai honorer," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Senin (10/10).

BACA JUGA: Nambang Dilarang, Eksport Distop?!!

Dia mengungkapkan banyak honorer tenaga teknis administrasi yang dirugikan dengan surat KemenPAN-RB terbaru tersebut.

Tags : #alex denni
Kategori :