Duit OTT Pelindo Dikembalikan
KUNJUNGAN Kerja kerja ke Bangka Belitung, Komisi III membidangi hukum dan HAM DPR RI menyoroti minimnya dan lemahnya penanganan perkara korupsi oleh subdit Tipikor, Krimsus Polda Bangka Belitung.
Dikatakan salah satu anggota komisi III, Arsul Sani, terkait lemahnya produk tipikor Polda selama 5 tahun terakhir itu sudah disampaikan langsung kepada Kapolda Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra serta jajaranya dalam dengar pendapat di Novotel.
BACA JUGA: Menunggu Seleksi PPPK 2022, Para Honorer Terus Dibuat Deg-degan
“Ada laporan masyarakat kepada kita kalau Polda Bangka Belitung itu 5 tahun terakhir tak memiliki produk tipikor yang berhasil disidangkan.
BACA JUGA: Sambo & Putri Diangkut ke Kejagung, Sambo: Istri Saya tak Bersalah
Ada produk penyelidikan tipikornya tapi tak dituntaskan sudah bertahun-tahun lamanya. Ini sudah kita sampaikan langsung, agar menjadi atensi langsung Kapoldanya,” kata Arsul kepada harian ini kemarin.
BACA JUGA: Peresmian Pasar Hatta Tanjungpandan Sebagai Pasar Siap QRIS ke-3 di Babel
Disebutkan Arsul sempat ada 2 produk OTT –operasi tangkap tangan- yang ditangani Polda yakni OTT Pelindo dan OTT petugas kantor Pajak Pratama Bangka di tahun 2018 lalu.
BACA JUGA: PT Timah Tbk Raih Penghargaan Subroto 2022
Namun ternyata penyidikan OTT tersebut tak sampai disidangkan di PN Tipikor. Dengan begitu sempat dipertanyakan kemana uang sejumlah hampir Rp 1 milyar hasil OTT itu saat ini.
BACA JUGA: Tujuh Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pedangdut Ini Diamankan Satreskrim Polres Pangkalpinang
“Oleh Kapoldanya tadi, disebutkan uang hasil OTT tersebut sudah dikembalikan,” ujar legislator Partai Persatuan Pembangunan pemilihan Jawa Tengah X. Namun sayang Arsul tidak merinci lebih lanjut kemana pihak Polda mengembalikan uang hasil OTT tersebut.
BACA JUGA: Diguyur Hujan, Gorong-Gorong di Jalan Desa Cambai Amblas
Selain soal Tipikor Arsul Sani yang berlatar belakang pengacara juga mencecar soal penanganan penyidikan perkara pertambangan illegal yang lambat. Yakni pada penanganan perkara pertambangan illegal di Bangka Tengah dengan 7 tersangka.