BACA JUGA: Akhirnya Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Kejagung: Berkas Sudah Lengkap
"Awalnya pelaku sempat berdalih bahwa dirinyalah yang terlebih dahulu dipukul oleh korban. Namun saat di interogasi lebih lanjut, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," terang Adi Putra.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan catatan kepolisian, pada Maret 2018 lalu, polisi sempat menembak kaki pelaku. Kala itu, pelaku nekat melawan petugas saat ditangkap hingga menyebabkan dua personil Polsek Tamansari mengalami luka akibat ditikam menggunakan belati.
Bahkan jauh sebelumnya, pemuda yang dikenal agresif saat menghirup lem aibon ini juga pernah berurusan dengan pihak berwajib pada Maret 2016 lalu. Saat itu pelaku penganiaya terhadap korban bernama Tot ini bergulat dengan anggota Polsek Tamansari.
"Jadi pelaku ini seorang residivis pelaku penganiayaan. Saat ini pelaku sudah dimankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkas Adi Putra.(pas)