BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman terhadap Yonari, warga Gang Yos Sudarso V Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Pelaku berinisial Yul alias Ical alias Sakau (32) warga Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Pangkalpinang.
Dia berhasil diringkus buser Naga saat sedang tidur nyenyak di salah satu kediaman warga di Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat pada Rabu (28/9/2022) malam.
BACA JUGA: Perdana Kunjungi Babel, Tim Divisi Humas Polri Kaget Lihat Banyak Lubang Tambang Timah
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Naga mendapatkan laporan peristiwa penganiayaan pada 27 September 2022 lalu, dimana lokasinya tidak jauh dari kediaman korban.
BACA JUGA: Air Mata RD Tumpah Depan ABK
Awalnya, kata Adi Putra, pelaku berselisih paham dengan anak korban karena merusak warung. Kemudian korban yang melihat pelaku sudah mengamuk sambil memegang gunting, korbanpun langsung berusaha menangkap pelaku.
BACA JUGA: Puan Ingin Akses dan Fasilitas Pendidikan Siswa-siswi Madrasah Terpenuhi
Hanya saja, lanjutnya, pelaku semakin kalap dan mengarahkan gunting kebagian punggung sebelah kiri hingga korban mengalami luka robek.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahun 2022 Terbatas Honorer & Formasi Tertentu
"Jadi setelah menikam korban, pelaku ini melarikan diri ke Belinyu untuk selanjutnya menyeberang menggunakan kapal ke daerah Bakit," beber Adi Putra.
BACA JUGA: Rp 14 T Buat Gaji PPPK Guru Tahun 2022
Setelah mendapati informasi itu, dikatakan Adi Putra, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho.
BACA JUGA: Timnas Indonesia Makin Ganas, Ini Wajah Pemain Naturalisasi
Selanjutnya, sambung Adi Putra, Buser Naga bersama Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Ipda Rendi Kurniawan Basuki bergerak cepat menuju ke salah satu rumah penduduk di Desa Bakit. Tanpa kesulitan pelaku berhasil dibekuk saat sedang tertidur pulas.