Sementara, Kabid Ekraf menilai dengan legalitas bisa saja pelaku Ekraf difasilitasi untuk mendapat bantuan atau pembiayaan dan pendanaan. Pihaknya juga akan melihat produk mereka apakah bisa memiliki nilai jual tinggi dan mampu menasional ataupun mendunia untuk di HAKI-kan.
BACA JUGA:Kemenparekraf RI Tetapkan Basel Kawasan Pariwisata Andalan
"Karena yang namanya HaKI, tidak sembarang produk. Nilai jual harus lebih besar dan harus go-nasional atau go-internasional. Tidak semua produk bisa kita HaKI-kan," tuturnya.(**)