Giliran Ratusan Penambang Bangka Mengugat, Penambang: WPR Mana?

Selasa 27-09-2022,10:02 WIB
Reporter : Julian Amrie
Editor : Babelpos

"(WPR) sedang diupayakan, akan kita komunikasikan dengan KLHK, mohon bantuan supaya prosesnya lebih cepat dan mudah," terangnya. 

Begitu juga para Bupati, akan ia panggil untuk berkoordinasi berkenaan wilayah yang diusulkan untuk dijadika WPR.

Terkait PT Timah, ia juga mengaku akan melakukan komunikasi dengan perusahaan BUMN tersebut agar dapat mengakomodir pelaku usaha tambang di Babel. 

"Berlaku baik lah. Tapi jangan juga menyalahkan PT Timah, karena PT Timah bukan perusahaan yang mengatur, dia pelaksana juga, yang mengatur adalah pemerintah," jelasnya.

"Jadi kalau ada masalah, ia (PT Timah) juga perlu waktu juga untuk menjawab. Katakalah, PT Timah itu mendapat izin 360 ponton, dia hanya bisa memberikan izin ke jumlah itu saja. Selebihnya dia juga perlu meminta izin juga. Jadi tolong sabar," urainya.

RD juga meyakini penambang bahwa tak ada niat pemerintah untuk menyusahkan masyarakat dalam mencari nafkah, dan mendorong para penambang rakyat untuk menjadi mitra/berbadan usaha resmi dalam melakukan aktivitas pertambangan, agar menjadi legal dalam beraktivitas.

Ia juga menerangkan, sebagai Pj Gubernur dan Dirjen Minerba, dirinya hanya pelaksana dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam tata kelola pertimahan di Babel. Untuk itu, ia berharap agar semua pihak bertanggung jawab bagi keberlangsungan provinsi ini, bukan hanya untuk saat ini, tetapi bagi masa depan. 

"Saya berusaha adil, bukan hanya bagi penambang, tapi juga bagi para petani, nelayan, dan anak cucu kita di masa depan," tuturnya.

Terakhir, ia berpesan dalam menyikapi persoalan ini kuncinya adalah komunikasi, sehingga bagi semua pihak agar senantiasa menjaga kondusifitas. 

"Saya harap kita tidak saling menyalahkan. Jangan membuat keributan di lapangan. Karena saya selalu terbuka untuk berkomunikasi," tuturnya.

Dalam kesempatan itu. Ketua DPRD H Herman Suhadi juga mendorong pemerintah dapat segera mewujudkan WPR seperti keinginan penambang. 

"Ini memang tidak semudah membalikan telapak tangan, akan tetapi kami akan mengawal ini dan kinerja pak Gubernur. Kami akan bersama-sama agar keinginanan masyarakat bisa terlaksana, agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang," kata Herman.

Petisi Bersama 

Sementara itu, dalam petisi bersama, terkuak beberapa butir yang menjadi tuntutan rakyat penambang.  

Diantaranya, meminta Pj Gubernur Provinsi kepulauan Bangka Belitung Untuk segera Menetapkan WPR yang sudah di usulkan oleh Bupati Belitung Timur tertanggal 12 September 2022 di kabupaten Belitung Timur dengan luasan mencapai 1.131 Ha dengan merujuk kepada surat Dirjen minerba nomor B-3172/MB-03/DJB.P/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 yang di tujukan kepada Bupati Belitung Timur;

Meminta Pj Gubernur memberikan Diskresi untuk masyarakat Desa Penagan agar bisa menambang secara Legal. 

Kategori :