Jual Togel, LNP Warga Teluk Uber Ditangkap Tim Kelambit

Jumat 23-09-2022,13:24 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Babelpos

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Akibat bisnis judi togel (toto gelap) Lo Nam Pin/LNP (76) warga Lingkungan Teluk Uber, Sungailiat harus berurusan dengan pihak berwajib. LNP diciduk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka pada Rabu (21/9) dengan barang bukti sejumlah berkas togel. 

Sebelumnya Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka mendapat laporan pengaduan dari masyarakat soal adanya aktivitas permainan perjudian togel di Teluk Uber.

BACA JUGA: Masuk Musim Penghujan, Polsek Kelapa Pasang Spanduk Himbauan di Titik Rawan Kecelakaan

Mendapat informasi tersebut Tim Kelambit Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Ari Sefriyadi langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP. 

BACA JUGA: Rudianto Tjen Ingin Program Kerakyatan PDIP Terus Dirasakan Manfaatnya Bagi Warga

"Pada Rabu (22/9) Tim Opsnal Polres Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku namun belum berhasil mendapatkan keberadaan diduga pelaku tersebut.

BACA JUGA: Terkuak Saat Disperindag & Ditkrimsus Sidak! Terendus SPBE Curang?

Lalu pada hari Kamis 22 September 2022 Pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki LNP di kediamannya di Lingkungan Teluk Uber Kelurahan Jelitik," kata Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, Jumat (23/9). 

BACA JUGA: Pesawat AS-202, Monumen di Babel

Dari hasil interogasi LNP  mengaku telah melakukan penjualan togel selama satu tahun belakangan. Penjualannya kepada masyarakat yang menitipkan yang lalu oleh LNO diserahkan kepada NK. 

BACA JUGA: KPK OTT Hakim MA

"LNP mendapat sejumlah keuntungan dari penjualan togel tersebut. Apabila ada pembeli yang menang LNP yang mengantarkan uang ke pembeli tersebut," ujarnya. 

Dari pengungkapan togel ini diamankan barang bukti satu unit gawai, uang tunai senilai Rp719 ribu dan rekapan transaksi togel. 

Ditemukan juga satu buku tafsir mimpi, buku rekening bank, setoran tunai bank, sebuah dompet dan kartu ATM. 

"Saa tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 303 KUHpidana," jelasnya.(trh)

Kategori :