"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan memang saat diamankan kita interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujarnya.
BACA JUGA:Buronan 8 Bulan, Romlan Resedivis Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah
Dikatakan AKP. Wawan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah bersama barang bukti berupa 1 unit HP Xiaomi Redmi Note 9 warna Hitam dan 1 Buah kotak handphone.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (**)