Ke Toko Sembako, Riyan Malah Mencuri HP

Selasa 20-09-2022,10:58 WIB
Reporter : Sindi/yandi
Editor : Jal

"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan memang saat diamankan kita interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujarnya.

BACA JUGA:Buronan 8 Bulan, Romlan Resedivis Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

Dikatakan AKP. Wawan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah bersama barang bukti berupa 1 unit HP Xiaomi Redmi Note  9 warna Hitam dan 1 Buah kotak handphone.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (**)

Kategori :