Pelapor Nadia Tetap Merasa Tak Puas
SETELAH menunggu cukup lama, akhirnya 2 oknum anggota Polair Polres Bangka Selatan yang terlibat kasus pungutan liar (Pungli) di tambang ilegal dijatuhi hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 21 hari dan mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Putusan tersebut tertuang dalam surat nomor B/2852/IX/Huk.12.10/2022 yang ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Bangka Belitung Kombes Julihan Muntaha tertanggal 12 September 2012.
BACA JUGA: Tim OPAD Terus Berupaya Meningkatkan PAD Bangka
“Kami sudah menerima putusan sidang kode etik yang berintikan bahwa Siepropam Polres Bangka Selatan telah menindaklanjuti pelimpahan perkara pelanggaran disiplin,'' ujar pelapor, Nadia.
BACA JUGA: Terpisah dari Korban Rafi, Yondri Berenang Hingga 2,5 Jam untuk Pulang
Mereka masing-masing, Bripka Dedy dan Bripka Begy Rianto dari Subbidprovos Bidpropam Polda Bangka Belitung melalui mekanisme sidang disiplin anggota Polri yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dengan menjatuhkan hukuman berupa:
a. penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.,
b. Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Dikatakan Nadia. persidangan pelanggaran kode etik telah berlangsung di Polres Bangka Selatan pada Selasa (6/9).
Namun sebelumnya telah diterima surat pemanggilan sidang nomor SPG/01/IX/HUK.12.10/2022/Propam.
Dalam surat tersebut disebutkan 2 oknum tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin.
Tepatnya melanggar pasal 5 huruf (d) jo pasal 7 PP RI nomor 02 tahun 2003 tentang peraturan disipiin anggota Polri.
“Sidang sudah kita lewati semua. Saya sebagai pelapor juga sudah memberikan keterangan dan bukti-bukti di muka persidangan itu,” sebutnya.
Meski demikian, Nadia selaku pelapor mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan pihak Propam itu. Menurutnya hukuman tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab tak menyertakan adanya pidana dalam putusan tersebut.