Atas niat dan inisiatif Supriyanto, ia mengeluarkan uang pribadi karena ia merasa dirinya yg menerima barang tersebut dengan (catatan surat pernyataan dari pemborong apabila barang tidak sesuai pihak CV IZZATA) siap menanggung kerugiaannya.
Setelah penggantian barang berupa sepatu hasil dari Inspektorat Kabupaten Bangka tertuang dalam nomor surat 700/110/Inspektorat/2022 yang ditetapkan tanggal 13 April 2022 telah sesuai dan selesai untuk ditindaklanjuti dan ditanda tangan oleh Darius, S.Sos selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka.
''Tiba tiba ada panggilan lagi dari kejaksaan Negeri Sungailiat terkait kasus pengadaan barang itu. Dan orang tua kami dipanggil untuk menjadi saksi dan pada hari yang sama langsung ditetapkan tersangka,'' tukas keduanya.
''Pihak Kejaksaan Negeri Sungailiat dalam pemeriksaan awal rekomendasi Inspektorat tidak masuk dalam BAP, padahal sebelum masuk ke penyelidikan lebih dulu inspektorat melakukan audit. Sehingga orang tua saya menolak untuk menanda tangan BAP.
Sampai saat ini kami pihak keluarga masih belum percaya atas kasus ini, karena orang tua kami hanya menjalankan tugas dan perintah yang diberikan oleh atasannya untuk dijalankan dengan sebaik mungkin,'' ujar kedua putra itu dengan nada sedih.
Hal yang membuat kedua putra Supriyanto ini sedih adalah, penunjukan orang tua mereka mengurus administrasi pengadaan barang dan jasa, padahal orang tua mereka tidak mempunyai sertifikasi untuk mengurusi hal tersebut.
Di sisi lain, pihak Inspektorat sudah melakukan tugasnya dan memeriksa kasus itu. Namun ternyata tetap diperiksa juga di kejaksaan.
''Kami pihak keluarga siap menghadirkan bukti-bukti atas kasus yg menimpa orang tua kami dan siap mempertanggung jawabkan setiap perkataan kami ini. Kami selaku pihak keluarga merasa kecewa dan prihatin. Namun selaku anak, kami tentu tahu persis siapa ayah kami,'' ujar kedua putra Supriyanto itu lagi.(red)